Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang. Selain pelaku dan istrinya, polisi juga mengamankan dua pria hidung belang.
Kini Ardian sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sang istri serta dua pria hidung belang masih berstatus sebagai saksi.
"Prostitusi online ini merupakan jaringan antar kota. Di Tuban sendiri pelaku sudah melayani dua kali pria hidung belang. Dan rata-rata dua pria hidung belang itu berasal dari Surabaya," papar kapolres.
Dalam aksi penggrebekan ini polisi berhasil menyita barang bukti 2 handphone, 1 sprei, 1 handuk, 2 bantal, 1 selimut, Uang Rp 2 juta, satu pak kondom, 3 buah CD, 1 kartu ATM BRI.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancamannya hukumannya penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News