GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik melalui Satgas Pencegahan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah agar melarang warganya yang merantau untuk pulang kampung ke Gresik.
"Kami sudah keluarkan SE itu," ujar Komandan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (29/3).
Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Nadlif meminta agar para Kades dan Lurah memberitahukan kepada warga mereka yang bekerja di perantauan, baik di luar Jawa Timur maupun Luar Negeri (LN), agar tak pulang kampung. "SE itu melarang warga yang berada di luar daerah dan luar negeri pulang di saat pandemi Corona," terang Plh Sekda Gresik ini.
Nadlif mengungkapkan, bahwa Satgas Pencegahan Covid-19 saat ini terus bekerja keras untuk mencegah meluasnya sebaran Corona setelah 1 PDP meninggal dan 2 pasein dipastikan terjangkit virus Corona (Covid-19).
Upaya pencegahan seperti dengan menyemprotkan disinfektan, dan imbauan agar masyarakat tetap di rumah, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak aman (physical distancing).
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Pemkab Gresik juga mencegah masuknya warga dari negara isolasi (lockdown) dan daerah zona merah sebaran Covid-19. Larangan itu berlaku juga untuk warga asli Gresik.
Negara yang saat ini tengah lockdown di antaranya, Malaysia, dan Arab Saudi. Sementara daerah luar Jawa Timur yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.
"Jadi, kami telah melarang masyarakat yang bekerja di negara atau daerah dimaksud untuk pulang sampai Indonesia, hingga tempat mereka bekerja aman dari Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Sekadar diketahui, hingga Sabtu (27/3) pukul 15.00 WIB, warga Kabupaten Gresik yang positif terjangkit virus Corona (Covid-19) berjumlah 2 orang. Sebelumnya, 1 PDP juga meninggal saat menjalani perawatan isolasi di RS.
Sementara untuk orang dalam risiko (ODR) Corona sebanyak 706, orang dalam pemantauan (ODP) 132, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 24 orang. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News