PSBB Jilid II di Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Bawa Surat Jalan RT-RW

PSBB Jilid II di Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Bawa Surat Jalan RT-RW PAPARAN: Wabup Nur Ahmad (tengah) menjelaskan soal PSBB jilid dua, di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (14/5). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Jadi, kata Cak Nur, masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah, bisa meminta surat jalam RT-RW tersebut, kecuali bagi mereka yang memang diperbolehkan sesuai aturan, misalnya karyawan.

Dijelaskan Cak Nur, surat jalan RT-RW ini memiliki masa berlaku sesuai dengan keperluan warga tersebut. Dia lantas memberi contoh. Misalnya, digunakan berkaitan dengan pekerjaan, bisa berlaku hingga masa PSBB berakhir, yakni 14 hari.

"Kalau kepergiannya itu untuk menemui orang tuanya yang sakit di rumah sakit (RS) sini, maka bisa berlaku cukup sekali. Di situ ada keperluannya apa, berlakunya berapa (hari)," beber Cak Nur.

Dalam PSBB jilid dua ini, kata Cak Nur, untuk sanksi juga ada perubahan. Bagi masyarakat yang melanggar jam malam, bisa dikenakan sanksi edukasi, yakni bekerja sosial.

Diketahui, PSBB memberlakukan jam malam, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Di rentang waktu tersebut, warga dilarang untuk keluar rumah tanpa tujuan berarti.

Bentuk kerja sosial ini beragam. Mulai dari bekerja di dapur umum PSBB, membersihkan masjid dan makam, bertugas di check point, hingga diminta menjadi relawan memakamkan warga yang meninggal akibat Covid-19. "Nanti ini akan diatur oleh Satpol PP," tutur Cak Nur.

Dengan penerapan sanksi sosial itu, Cak Nur berharap meningkatkan kesadaran warga sehingga tidak meremehkan upaya penanganan pencegahan Covid-19. "Begitu juga sanksi lainnya, ada penahanan KTP, penahanan sepeda motor, yang dilihat dari tingkat kesalahannya (pelanggaran)," tandasnya. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO