Tak Kenakan Masker, Denda Siap Menanti Warga Sidoarjo

Tak Kenakan Masker, Denda Siap Menanti Warga Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 merancang aturan tegas. Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker, dikenakan sanksi. Hukuman yang diberikan terbilang berat, yakni wajib membayar denda.

Kapolresta, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, Kota Delta sudah melewati sejumlah tahapan penanganan corona. Mulai dari tiga kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angka corona tetap tinggi. Hingga kini Transisi New Normal, kondisinya pun tak jauh beda.

Tingkat penularan corona tidak menurun. Namun, tetap saja tinggi. Dari data terakhir, jumlah warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah. Saat ini, totalnya mencapai 1.195 orang.

Ada tiga wilayah yang dikatakan merah karena tingginya tingkat penyebaran Covid-19. Urutan pertama, yakni Kecamatan Waru. Jumlah warganya yang terinfeksi corona mencapai 228 orang. Kecamatan Taman mengejar di peringkat kedua, yakni sebanyak 200 orang tertular corona, sedangkan di urutan ketiga ada di Kecamatan dengan 131 orang.

Menurut Sumardji, tingginya angka corona disebabkan sejumlah faktor. Pertama, masif menggelar rapid test serta swab test.

"Hasil yang positif tentunya menambah data terkonfirmasi," ujarnya usai membagikan 3.000 masker pada pengendara di depan Mapolresta.

Faktor kedua, disebabkan rendahnya tingkat kedisiplinan warga. Physical distancing atau jaga jarak diabaikan. Selain itu, masih banyak ditemui masyarakat yang tidak patuh aturan dengan keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Pria asal Nganjuk itu menegaskan, kunci penanganan corona sejatinya cukup mudah, yakni menjaga kedisiplinan, serta warga harus menerapkan protokol kesehatan. "Karena disiplin itu adalah vaksin," ucapnya.

Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan, Polresta punya cara jitu. Langkah yang diambil, yakni dengan menerapkan sanksi tegas. Terutama bagi warga yang tidak mengenakan masker. 

"Sanksinya berupa denda," ucap pria asal Nganjuk itu.

Warga yang terjaring razia akan didata, dan KTP-nya disita petugas. Kartu identitas tersebut diamankan sementara. Sejurus kemudian, pelanggar mendapatkan hukuman tambahan, yakni membayar denda.

"Sudah disepakati besaran denda adalah Rp 150 ribu," jelasnya.

Tentu, Sumardji tak ingin warga dan pengendara terkena denda. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masker dikenakan ketika setiap beraktivitas. "Agar memutus mata rantai corona," tutur Mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu.

Sebagai solusinya, Polresta membagi-bagikan masker. Sebanyak 3 ribu penutup wajah didistribusikan cuma-cuma pada pengendara. Sumardji mengatakan, pembagian masker itu berjalan di tiga tempat. Selain di depan Mapolresta, dua titik lain ada di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI), serta di Alun-Alun.

"Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Polri peduli," ucapnya.

Sementara itu, Pemkab terus berupaya menegaskan aturan Transisi New Normal. Warga diharuskan menjalankan protokol kesehatan. Adapun untuk melihat tingkat kepatuhan warga, pemkab bakal menggelar razia berskala besar.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Yani Setyawan menuturkan bahwa razia digelar di sejumlah titik. Terutama di jantung kota.

"Kami akan tindak warga yang tidak mengenakan masker," pungkasnya. (cat/zar)

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO