Kawal Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Pendampingan Hukum

Kawal Dana Desa, Kejari Lamongan Berikan Pendampingan Hukum Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Command Center Kabupaten Lamongan, Kamis (25/6/2020).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terdapat penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Keperdataan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Ruang Command Center, Kamis (25/6/2020). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lamongan.

Bupati Fadeli dalam sambutannya berharap kegiatan tersebut agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh camat maupun kepala desa, “Camat dan kepala desa harus paham benar penggunaan dana desa, jika kurang paham, manfaatkan pendampingan hukum ini agar semua dapat berjalan dengan lancar dan baik,” harapnya.

Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Dalam kesempatan ini, Fadeli juga menjelaskan dampak pandemi Covid-19 yang membuat sebagian penggunaan dana desa dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain pencegahan, pembuatan ruang isolasi, pemenuhan APD, pembentukan kampung tangguh, pembangunan padat karya, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT),” terang Fadeli.

Saat ini dana desa telah disalurkan ke desa-desa sebesar 55 persen, yakni tahap I mencapai 40 persen dan tahap II 15 persen. Sementara untuk BLT yang menggunakan dana desa bulan April sudah tersalur sebelum lebaran, sedangkan bulan Mei masih berjalan dan ditargetkan akan selesai sebelum pertengahan Juni.

Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti membenarkan bahwa pihaknya siap membantu untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu terselenggaranya pengelolaan dana desa tanpa ada pelanggaran penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh kades.

“Pendampingan ini dilakukan tanpa pungutan biaya bagi kades sebagai pelaksana anggaran, hal ini diharapkan agar dalam pemanfaatan dana desa tahun 2020 ini dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 tanpa ada pelanggaran penyelewengan,” ujarnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO