"Setiap 1 rit kita jual seharga Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu," aku Bekti, pemilik tambang.
Mirisnya, kedua pelaku tambang galian C itu sama sekali tidak mengantongi izin operasi. Namun, keduanya mengaku pernah mengurus izin, dan hingga adanya sidak tersebut izin yang diharapkan tidak bisa ditunjukkan.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi meminta kedua pengelola galian C ilegal tersebut untuk menghentikan kegiatannya, sampai adanya izin yang jelas.
"Aktivitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas tambang yang belum mengantongi izin merupakan sebuah pelanggaran. "Karena ini aduan dari rakyat, sehingga aktivitas penambangan ini harus dihentikan," tegasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News