Calon Petahana Pilkada Gresik Nekat Mutasi Pejabat Bisa Didiskualifikasi

Calon Petahana Pilkada Gresik Nekat Mutasi Pejabat Bisa Didiskualifikasi Ketua Bawaslu Gresik, M. Imron Rosyadi.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, M. Imron Rosyadi mengingatkan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang bakal kembali maju pada Pilkada Gresik 2020, agar tak melakukan mutasi pejabat. Sebab, jika tetap nekat melakukan mutasi, maka sanksinya sangat berat.

"Calon petahana yang maju pada Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah," ujar Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/7).

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

Imron mengakui bahwa saat ini di Pemkab Gresik ada sejumlah jabatan kosong baik faktor ditinggal pensiun empunya lantaran pensiun, meninggal, atau kasus hukum. "Jadi, tak boleh jabatan-jabatan itu diisi. Kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," papar Imron.

Imron menegaskan, Bawaslu melarang petahana lakukan mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada 2020 demi menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. "Makanya, imbauan kami, calon petahana jangan coba-coba melakukan mutasi jabatan, karena ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi," tegas Imron.

Imron kemudian mengungkapkan, bahwa Bawaslu RI sempat kesulitan menerapkan regulasi larangan mutasi pejabat bagi calon petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi virus Covid-19.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon

Dalam UU 10/2016 disebutkan, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Namun, aturan itu bisa dikecualikan jika kepala daerah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.

"Kalau ada izin kementerian terkait tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba," cetusnya.

Ia mengaku bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September menjadi 9 Desember 2020, berdampak pada jadwal penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Banyak Masyarakat tak Tahu Kapan Coblosan Pilkada Gresik 2024

"Kan waktu itu kami masih bingung memakai peraturan yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan suara, dan pada 8 Juli baru penetapan pasangan calon," katanya.

Namun, setelah KPU resmi menetapkan revisi PKPU terkait tahapan pilkada, program, dan jadwal Pilkada 2020 lewat PKPU Nomor 5 Tahun 2020, semua bisa klir.

Dalam aturan perubahan itu, jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar pada 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. "Dengan begitu, aturan larangan mutasi pejabat bagi calon petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020. Untuk itu, dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO