Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan Didakwa Pembunuhan Berencana

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Galis Bangkalan Didakwa Pembunuhan Berencana Sidang kasus pembunuhan dengan Terdakwa Jefri dan Aziz digelar secara virtual.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Moh. Jefri dan Abdul Aziz, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mudassir (18), Rabu (12/8). Korban Mudassir, sebelumnya dibunuh kedua terdakwa secara sadis menggunakan celurit, di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, 26 April lalu.

Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, sidang tersebut digelar secara virtual di Kejaksaan Negeri Bangkalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Moh. Jefri dan Abdul Aziz dinyatakan bersalah telah menghilangkan dan merampas nyawa orang lain dengan sengaja.

Baca Juga: Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur

"Ini baru sidang perdana, kami dakwa kedua terdakwa sesuai pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujar Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Ia menjelaskan, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (19/8) depan untuk mendengarkan keterangan dari masing-masing saksi.

Ditanya perihal adanya keterlibatan pihak lain, Putu Arya mengaku masih fokus pada kedua terdakwa. "Kita tunggu saja keterangan dari masing-masing saksi di sidang lanjutan ya," ujarnya.

Baca Juga: Tulang Belulang Hangus di Padang Rumput, Hasil Autopsi Jasad Perempuan Muda

Di sisi lain, Fahrillah selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Hingga saat ini pengakuan terdakwa, hanya mengakui adanya kejadian tersebut. Perihal itu berencana atau tidak, kita tunggu saja pembuktian di persidangan nanti," ungkapnya.

Sementara itu, Farid Faisal, ayah korban berharap kedua pelaku mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

"Saya berharap hukum berjalan seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan pasal 340 yang diberikan. Jangan sampai pasal itu dilemahkan, karena pembunuhan ini sangat sadis dan direncanakan," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO