GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPP PDIP telah memberikan surat persetujuan (rekom) terhadap pasangan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) sebagai bacabup dan bacawabup di Pilkada Gresik 2020. Namun, rekom tersebut baru ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Padahal, dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020, surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon yang dikeluarkan oleh DPP Parpol harus berbentuk formulir model B.1-KWK Parpol.
BACA JUGA:
- Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi
- Belum Disanksi PDIP, Mega Bagus Hadir di Deklarasi Menangkan Bumbung Kosong Pilkada Gresik 2024
- Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
- Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Rekom tersebut harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain di atas materai, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol. Rekom DPP juga harus bercap atau stempel DPP Parpol posisinya di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend.
"Iya benar, bahwa rekom yang turun ditandatangani Ketua dan Sekjend DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Hasto Kristiyanto," ujar Sekretaris DPC PDIP Gresik Noto Utomo pada BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/8).
Namun, Noto yakin kalau rekom DPP untuk pasangan Niat tak akan berubah. Noto juga memastikan, kalau rekom DPP untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bakal diusung PDIP Gresik, tak akan ganda.
Senada dikatakan Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan. Dia juga memastikan kalau rekom DPP PDIP yang telah turun untuk pasangan Niat sudah klir.
"Wes beres kabeh (sudah beres semua,Red)," kata Wakil Ketua DPRD Gresik ini. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News