Temuan Pondasi Konstruksinya Digugat Mantan Karyawan, Ryantori Siapkan Bukti di Persidangan

Temuan Pondasi Konstruksinya Digugat Mantan Karyawan, Ryantori Siapkan Bukti di Persidangan Ilustrasi

Ryantori menyebut bahwa pada sertifikat paten tertera nama dirinya dan Ir. Sutjipto sebagai inventor (penemu), juga ada nama PT Katama Surya Bumi sebagai Pemegang Hak Paten. Ia pun sempat bertanya terkait kejanggalan itu.

“Ada yang janggal, saat itu saya tanya ke Kris, lho kok bisa PT Katama sebagai Pemegang Hak Paten? Dijawab oleh Kris, 'iya pak supaya pemasarannya mantap'. Terus terang kami (saya dan Pak Tjip) terkecoh dengan istilah ‘Pemegang’ kan bukan ‘Pemilik’, jadinya kami saat itu kami diamkan,” ungkapnya.

Bukan hanya kepada Kris, Ryantori juga sempat mempertanyakan kepada Direktur Hak Paten Kemenkumham terkait nama PT Katama Surya Bumi bisa tertera sebagai Pemegang Hak Paten pada sertifikat paten tersebut.

Saat itu, sambung dia, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris lewat Direktur Paten (Bu Dede) menjawab kepadanya, jika satu-satunya dokumen yang ada adalah selembar surat pengalihan hak dengan dua bahasa yakni bahasa Inggris dan Indonesia.

“Karena saya diberi fotokopinya, setelah dipelajari ternyata lembar tersebut sarat dengan kesalahan, termasuk judulnya,” jelas dia.

Seharusnya, menurut dia, terjemahan judul ‘Surat Kuasa’ bukan ‘Surat Pengalihan Hak’. “Jadi itu dibuat sendiri oleh Kris, sebuah surat kuasa untuk mengurus pendaftaran paten, bukan pengalihan kepemilikan paten yang prosedurnya diatur dalam UU Paten Bab V Pasal 66,” ungkap Ryantori.

Ryantori menegaskan jika pengalihan hak harus disertai dokumen asli Paten berikut dokumen lain seperti akte notaris dan akte pelepasan hak oleh para istri atau ahliwaris. “Masa intelectual property dialihkan cuma dengan selembar surat, apalagi yang sarat dengan kesalahan,” ucapnya dengan nada heran.

Lebih jauh, Ryantori menjelaskan jika sebagai inventor belum pernah sekalipun mengajarkan formula penghitungan KSLL kepada siapa pun. Sebab melakukan perancangan KSLL tanpa paham cara menghitung yang benar berisiko terhadap kemungkinan kegagalan bangunan.

“Dengan kata lain, bila melalui proses standar, yang seharusnya melakukan semua desain dan perhitungan konstruksi, yakni inventor sebagai pemilik hak karya intelektual (bukan pemegang paten), sehingga secara otomatis penanggung jawab keamanan bangunan adalah inventor. Jadi pada tahun 2014 -2017 saya ingatkan risiko kepada para pengguna PKSLL, untuk semua desain PKSLL yang tidak melalui klarifikasi ke inventor, inventor tidak lagi menjadi penjamin keamanan bangunan,” paparnya.

Ryantori mengingatkan jika sejauh ini sejumlah proyek di beberapa lembaga pemerintah dan swasta ditengarai masih banyak yang menggunakan PKSLL, namun tidak ada jaminan keamanan bangunannya.

“Hal itu lantaran pihak PT Katama tidak menggunakan perhitungan yang direkomendasi dari penemunya, yakni saya. PT Katama selama ini hanya copy paste dari proyek-proyek yang sudah berjalan,” sesalnya.

“Saya tegaskan menolak kalau dikatakan plagiat (jiplak). Kan aneh, karena struktur pondasi itu kan saya yang menemukan. Saya menyesal terlalu percaya dengan mantan anak buah saya itu. Saat ini, saya serahkan semua kasus ini ke penasihat hukum saya. Fakta dan keadilan nanti pasti akan terkuak di persidangan,” pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO