​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong

​Gus Yani Diberhentikan, Jabatan Ketua DPRD Gresik Kosong Gus Yani (2 dari kanan) bersama tiga anggota DPRD Gresik saat diambil sumpah jadi Ketua DPRD periode 2019-2024, tahun lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Jabatan Ketua DPRD Gresik saat ini kosong. Kekosongan pejabat nomor satu di legislatif Gresik itu terjadi setelah DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda usulan pergantian pimpinan DPRD Gresik, dari Fandi Akhmad Yani kepada Moh. Abdul Qodir, di ruang rapat paripurna, Senin (24/).

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim yang memimpin rapat paripurna tersebut mengungkapkan, paripurna digelar sebagai tindaklanjut surat usulan dari DPC PKB Gresik, tentang pergantian pimpinan DPRD.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura

Surat itu dikirim pada 13 Juli 2020 bernomor: 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang perubahan usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 dari PKB yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Gresik Moh. Qosim dan Sekretaris Imron Rosyadi.

"Makanya, terhitung sejak paripurna itu, Fandi Akhmad Yani sudah tak menjabat Ketua DPRD Gresik," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/8).

Anha, sapaan Ahmad Nurhamim, menjelaskan mekanisme pergantian Ketua DPRD. Yakni setelah menggelar paripurna, selanjutnya Sekretariat Dewan (Setwan) mengirim surat usulan pergantian pimpinan DPRD kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Bupati Gresik, Sambari Halim Radinato.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Jadi, mekanismenya surat itu yang mengirim Bupati ke Gubernur," jelasnya.

"Nah, untuk pengiriman surat tersebut kepada Bupati, DPRD memiliki waktu 7 hari. Begitu juga dengan Bupati yang mengirim ke Gubernur. Begitu juga saat SK pelantikan turun dari Gubernur juga dikirim Provinsi (Gubernur) ke Bupati, baru diserahkan ke DPRD untuk pelantikan," terangnya.

Mekanisme ini, kata Anha, sesuai dengan pasal 49 pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib) Anggota Dewan.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pergantian hingga pelantikan pimpinan DPRD akan memakan waktu sekira 1 bulan.

Namun Anha memastikan, tugas-tugas pimpinan dan DPRD Gresik akan tetap berjalan normal. Sebab, masih ada tiga unsur pimpinan lain yang bersifat kolektif kolegial. Yakni Wakil Ketua Asluchul Alif (Gerindra), Ahmad Nurhamim (Golkar), dan Mujid Riduan (PDIP)

"Kami bertiga akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tupoksi masing-masing sambil menunggu jabatan Ketua DPRD baru, yaitu Abdul Qodir yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

Ditambahkan Anha, saat ini DPRD Gresik memiliki sejumlah agenda kerja krusial yang segera dituntaskan. "Antara lain, pembahasan dan pengesahan PAPBD 2020, dan RAPBD 2021, dan sejumlah agenda lain," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO