Konsumsi Sabu, Kepala KSP dan Dua Karyawannya Ditangkap Polisi di Jombang

Konsumsi Sabu, Kepala KSP dan Dua Karyawannya Ditangkap Polisi di Jombang Ketiga tersangka bersama barang bukti.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ cabang Jombang dan dua karyawannya dibekuk Satreskoba Polres setempat, lantaran mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Yovan Hermansyah (21), Kepala Cabang KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (22), karyawan KSP asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; serta satu karyawannya lagi, Moch Zaenal (24), asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Semua tersangka tinggal di asrama KSP di Jalan Elang Bakalan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penangkapan ketiga tersangka sendiri terjadi Rabu (02/09), sekira pukul 21:59 WIB, di teras KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka kami amankan berdasarkan hasil pengembangan atas pelaku lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketiganya tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan, sebab barang bukti juga kami dapatkan dari tangan tiga tersangka,” ucap AKP Moch Mukid.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni, sebuah tas warna hitam merk NAVYCLUB yang di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisikan: 1 plastik klip diduga sabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah sedotan sebagai skrup, 1 buah alat sebagai kompor, 1 pack plastik klip kosong, serta 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/ns)

Baca Juga: Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO