GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja membuka peluang baru bagi perkembangan sektor ketenagakerjaan dan investasi, khususnya bagi kota industri seperti kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Di Gresik sendiri terdapat lebih dari 1.800 perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) yang menampung ratusan ribu pekerja. Dengan begitu, iklim usaha yang sudah tercipta cukup baik ini bisa berkembang lebih pesat melalui RUU Cipta Kerja.
BACA JUGA:
- Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
- Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
- Ajak Calon Entrepreneur Muda, BPC Hipmi Madiun Sosialisasikan UU Ciptaker
- Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Standar Pemenuhan Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi
Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, optimis melalui RUU Cipta Kerja investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik akan meningkat, karena persyaratan yang relatif sederhana dan cepat.
"Soal Undang-Undangnya itu kewenangan DPR. Tapi ketika itu diputuskan, maka insya Allah investor akan semakin banyak masuk ke daerah, karena persyaratan yang relatif sederhana dan cepat, terukur dengan baik. Sementara kami, pemerintah daerah bertekad memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan secepat cepatnya, " ujar Qosim, Rabu (16/9/2020).
Menurut Qosim, RUU Cipta Kerja punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama, serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi.
"Hasil survei kami, bahwa persoalan lapangan kerja itu menjadi tuntutan utama masyarakat. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membuka lapangan pekerjaan selalu kami dukung, " terangnya.
Senada, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG,) Anwar Hariyanto mengatakan, RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi investasi di Gresik jika ditunjang dengan kelengkapan baik sarana, bahan baku, dan tenaga kerja.