Investasi di Kota Gresik Bisa Meningkat Pesat, Berkah UU Cipta Kerja

Investasi di Kota Gresik Bisa Meningkat Pesat, Berkah UU Cipta Kerja Anwar Hariyanto dan Moh. Qosim

"Jika Gresik adalah kawasan Industri yang lengkap, pasti akan menarik bagi Investor, karena kelengkapan baik sarana, bahan baku, tenaga kerja dan RUU tersebut," katanya.

Lanjut Anwar, ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam R juga menjamin fleksibilitas bagi investor. Mereka akan lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja, karena rintangan peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat investasi bisa dihilangkan.

"Jika bicara fleksibel itu dilihat di mana letak pembagian perolehan pusat dan daerah. Karena peraturan daerah yang sifatnya pungutan bagi investor akan hilang atau ditarik pusat, baru transfer lagi ke daerah. Artinya, ada bagian keuangan pusat daerah yang terambil atau dieliminasi oleh pusat, atau juga sudah terakomodir," urainya.

Menurut Anwar, pemerintah daerah perlu membuka diri lebih luas agar iklim investasi yang terbuka sebagaimana R dapat dimanfaatkan. "Sehingga, tinggal Gresik mau atau tidak sebagai tujuan investasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, pada semester I (Januari-Juni 2020), total investasi perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Jatim mencapai Rp 51 triliun.

Perinciannya, PMA Rp 12,5 triliun dan PMDN Rp 38,4 triliun. Dari realisasi tersebut, investasi PMDN dari Gresik memberikan kontribusi Rp 1,5 triliun.

Di kategori PMA, posisi tertinggi untuk kota diraih Surabaya dengan capaian realisasi Rp 11,5 triliun. Di tingkat kabupaten, yang tertinggi adalah Gresik dengan nilai Rp 11,2 triliun. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO