Dijelaskan AKBP Rofiq Ripto Himawan, launching Tim Covid Hunter ini bagian upaya peningkatan penindakan pelanggar protkes ini. Sebab kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan tergolong masih tinggi.
“Kami dari TNI-Polri wajib membantu Pak Bupati (pemkab), dalam menekan angka kasus Covid-19 dengan tindakan tegas sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020, dan Perbup No 40 Tahun 2020,” jelasnya.
Adapun Tim Covid Hunter ini dilengkapi sarana 2 unit mobil, 2 unit motor, dan puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Satlantas, TNI, dan Satpol PP selaku penegak Perda. “Tim ini akan terus bergerak 7 hari 24 jam penuh, untuk menindak tegas masyarakat yang tidak patuh protkes,” tegas perwira dengan melati dua di pundaknya tersebut.
Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf mengapresiasi Polres Pasuruan atas peluncuran Tim Covid Hunter untuk membantu menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. "Keberadaan tim ini sebagai salah satu upaya, memberikan pemahaman sekaligus pendisiplinan masyarakat terhadap Protkes Covid-19," ujar Irsyad Yusuf.
"Sosialisasi dengan berbagai cara sudah dilakukan. Karena kondisinya masih terus meningkat, maka dilakukan upaya penindakkan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News