Merasa korban terhimpit dan tidak mempunyai uang lagi, korban menjaminkan handphone yang dimilikinya kepada Angel.
"Karena tak punya uang sebesar itu, korban tak memberinya, dan sebagai gantinya pelaku merampas handphone Acer milik korban," tambah Bagus Rusiawan.
Setelah itu korban lantas menuju ke Polsek Gubeng untuk melaporkan pemerasan yang terjadi pada dirinya. Menerima laporan korban, seketika unit reskrim menuju ke TKP di Jalan Irian Barat. Tanpa perlawanan pelaku di tangkap dan dibawa ke Mapolsek Gubeng.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerasan.
"Terpaksa saya lakukan, karena sedang sepi order dari pelanggan," akui Angel waria Irian Barat.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News