Tak Setuju UU Cipta Kerja, Perwakilan Buruh Kota Batu Bakal Sampaikan Penolakan ke Legislatif

Tak Setuju UU Cipta Kerja, Perwakilan Buruh Kota Batu Bakal Sampaikan Penolakan ke Legislatif Ilustrasi

Menurut Purtomo, ada poin-poin krusial yang patut disoroti, yakni status pegawai tetap dihilangkan dan buruh kontrak diganti outsourcing. Purtomo mengatakan kondisi seperti itu mengembalikan kondisi buruh seperti pada zaman penjajahan Belanda.

"Kita kembali ke zaman Belanda. Kami imbau, dewan sebagai wakil rakyat menolak karena kita ini jadi korbannya DPR RI," tegasnya.

Lanjut Purtomo, disahkannya UU ini bisa memicu perselisihan industrial yang semakin meruncing antara pekerja dan pemberi kerja. Karena pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan sudah banyak terjadi, bahkan sebelum adanya UU ini.

"Masih banyak buruh yang gajinya telat hingga 8 bulan di Kota Batu. Jika UU ini diterapkan, kondisinya akan semakin sulit untuk buruh. Dengan adanya UU ini, tidak mengapresiasi semua lini, dia hanya sepihak, sebatas pengusaha. Kaum pekerja bagaimana?," terangnya.

UU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law. Pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Meski pembahasan klaster ketenegakerjaan sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja. Salah satunya upah minimum kota (UMK) serta upah minimum sektoral kota (UMSK). (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO