BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus tertangkapnya nelayan Lamongan yang menggunakan trawl di wilayah Perairan Arosbaya, Minggu (27/9/2020) lalu, kini berada pada tahap proses pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Polairud Kamal Bangkalan, Kamis (8/10/2020).
Dalam kesempatan ini, Bilal Kurniawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Arosbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk Nelayan Arosbaya.
BACA JUGA:
- Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
- DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
- Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
- Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur
"Agar kasus ini, tidak berhenti begitu saja seperti yang terjadi pada sebelumnya. Jadi kami tunjuk kuasa hukum agar proses hukum berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada," ungkapnya kepada wartawan.
Bahkan diakui Bilal, hingga saat ini masih ada perahu trawl yang masih masuk di Perairan Arosbaya. Hal ini diketahuinya setelah mendapatkan informasi bahwa 7 jaring milik Nelayan Arosbaya hilang.
"Jadi kita tunjuk kuasa hukum, untuk mengawal kasus ini. Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar," ujarnya.
Sementara Hendrayanto, Kuasa Hukum Nelayan Arosbaya mengaku akan mendampingi pemeriksaan saksi-saksi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.
"Apalagi dalam keadaan ini status pelapor dan saksi juga ada di Bangkalan. Bahkan barang bukti juga ada. Jadi bisalah dipercepat, sehingga tidak sampai habis masa penahanannya," terangnya.
Diakuinya, saat ini ada 5 dari 6 orang saksi dihadirkan. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa nelayan juga meminta patroli terus ditingkatkan.
Klik Berita Selanjutnya