Anarkis, Polisi Amankan 2 Pendemo UU Cipta Kerja dari Luar Kota Kediri

Anarkis, Polisi Amankan 2 Pendemo UU Cipta Kerja dari Luar Kota Kediri Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat berdialog dengan mahasiswa. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Yusak, Korlap Aksi Aliansi Buruh Sekartaji mengancam akan menduduki kantor dewan, bila tidak ditemui semua anggota dewan. Namun ketika dikejar wartawan untuk dikonfirmasi, Yusak malah tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan dan memilih membubarkan diri setelah bertemu dengan Kapolres Kediri Kota. 

Aksi akhirnya bubar setelah massa ditemui beberapa anggota DPRD Kota Kediri yang menerima surat pernyataan mereka untuk diteruskan ke DPR RI.

Sementara itu, Ketua PC PMII Kediri, M. Khadikul Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, karena sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat. Utamanya bagi nasib tenaga kerja di Indonesia dan sumber daya alam. Kata dia, pengesahan UU tersebut mencerminkan sikap pro terhadap oligarki dan korporasi.

Untuk itu, lanjut Fikri, PMII Kediri dengan tegas menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Kami menuntut kepada Pemkot Kediri dan Pemkab Kediri untuk mendesak kepada Pemerintah Pusat dan DPR, agar membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Fikri dalam rilisnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO