GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Gresik hari ini, Senin (12/10/2020), berencana memberikan jawaban terhadap laporan Hariyadi, S.H., M.H. terkait kontrak politik berupa MoU yang dilakukan cabup dan cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).
"Hari ini, Insya Allah Bawaslu sudah ada jawaban atas laporan Pak Hariyadi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/10/2020).
BACA JUGA:
- Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
- Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon
- Banyak Masyarakat tak Tahu Kapan Coblosan Pilkada Gresik 2024
- Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
Menurut Imron, Bawaslu telah melakukan rapat kordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji apakah laporan terkait kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ya, kontrak politik MoU paslon Niat dengan Barugres apakah ada pelanggaran di situ. Hari ini kami akan memberikan jawaban," terangngnya.
Merujuk pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan yang diterbitkan Merdeka.com pada 14 April 2018, menyikapi Pilkada 2018, bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur mendapat kelonggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instansi penegak hukum ini membolehkan paslon untuk membuat kontrak politik dengan masyarakat. "Kontrak politik dengan masyarakat diperbolehkan, tidak ada larangan untuk membuat kontrak politik," katanya.