ASN Tak Netral, Kemendagri Minta BKN Blokir Akses Data Pelayanan Kepegawaian di Daerah

ASN Tak Netral, Kemendagri Minta BKN Blokir Akses Data Pelayanan Kepegawaian di Daerah Kantor Kemendagri. foto: net

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri () merilis 67 pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jember, yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (K) tentang netralitas Aparatur Sipil Negara () dalam Pilkada 2020.

Kepada 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekom K tersebut, Kementerian Dalam Negeri () meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data pelayanan administrasi kepegawaian.

Baca Juga: 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024

Staff Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pemberian sanksi pemblokiran data pelayanan kepegawaian ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat K yang ditembuskan kepada . Maka data tersebut akan diblokir sementara waktu.

"Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, meminta kepada seluruh untuk tetap bersikap netral dan K melalui suratnya mendapati sekitar 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasinya, maka untuk sementara waktu data tersebut diblokir," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh K sudah sesuai dengan aturan dan ini dimaksudkan agar setiap tetap netral selama berlangsungnya Pilkada 2020. Karena itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

"Untuk sanksi ini PPK harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari K dan waktunya 10 hari," imbuhnya.

Kastorius menyampaikan, pemblokiran tersebut akan berdampak pada yang melanggar netralitas. Sehingga akses data pelayanan administrasinya tidak bisa dibuka. "Ya, data tersebut menyangkut banyak hal, mulai dari hak-hak dari tersebut, mulai dari kenaikan pangkat dan hal lainnya," tuturnya.

Persoalan ini menjadi semakin lama jika PPK tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Kastorius juga mengingatkan bahwa K juga bisa memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK.

Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik

"K itu bisa merekomendasikan kepada presiden dan bisa meminta untuk dijatuhkan sanksi kepada PPK," tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya memfasilitasi kepada masing-masing pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut dan bisa menjalankan pemerintahan sesuai dengan koridornya.

"Mungkin pemda di masing-masing daerah itu ada hal yang belum selesai administrasinya atau apa, maka akan kita fasilitasi," tutupnya. (jbr1/yud/ian)

Baca Juga: Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO