Tiap Tahun Naik, Pemkab Sumenep Telah Gelontorkan Dana Desa Rp 1 Triliun Lebih

Tiap Tahun Naik, Pemkab Sumenep Telah Gelontorkan Dana Desa Rp 1 Triliun Lebih Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Total anggaran Dana Desa (DD) untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Pemerintah, terhitung sejak tahun 2015 sampai 2020 telah menggelontorkan dana desa ke Kabupaten Sumenep yang total anggarannya mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Yang total keseluruhan Rp 1.533.717.643.000,” ungkap Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim pada Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa (DD) Kabupaten Sumenep, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (03/11/20).

Adapun rinciannya dari total anggaran dana desa itu, yakni pada tahun 2015 pagunya sebesar Rp 94.880.517.000, tahun 2016 sebesar Rp 212.948.150.000, tahun 2017 sebesar Rp 271.773.005.000.

“Sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp 278.366.376.000, tahun 2019 Rp 338.029.495.000, dan pagu dana desa tahun 2020 sebesar Rp 337.720.100.000,” imbuhnya.

Penyaluran dana desa pada tahun 2020 dari total anggaran sebesar Rp 337.727.100.000 sudah tersalurkan sebesar Rp 270.731.706.950 atau sekitar 80,16 persen.

Dan jumlah perolehan dana desa terbesar pada tahun 2020 adalah Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken sebesar Rp 1.862.827.000. Dan desa yang memperoleh dana desa terkecil adalah Desa Gedungan, Kecamatan Batuan sebesar Rp 742.385.000.

Adapun kendalanya, lanjut Bupati Busyro ada pada penyaluran dana desa di antaranya, sinkronisasi realisasi dana desa Tahun Anggaran 2019 dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) belum selesai.

“Dan laporan realisasi penyerapan serta capaian output dana desa sampai dengan tahap II belum selesai dilaksanakan juga laporan konfergensi pencegahan stunting tingkat desa pada tahun anggaran sebelumnya belum selesai,” tandas bupati dua pereode ini.

Selain itu, adanya faktor teknis terkait dengan jaringan internet di daerah kepulauan yang belum baik kualitasnya, sehingga memengaruhi penggunaan sistem aplikasi dana desa dan penggunaan dana desa untuk BLT DD sering terjadi penerima manfaat yang tercatat untuk bantuan lain. Sehingga, secara administratif harus diubah di APBDes, serta adanya dinamika regulasi peraturan perundang-undangan yang sering berubah karena pandemi Covid-19, baik Peraturan Menteri Desa dan PDTT maupun Peraturan Menteri Keuangan.

“Pada tahun anggaran 2020 saja sudah tiga kali regulasi itu berubah, sehingga desa yang sudah memprogramkan kegiatan fisik harus merubah ke kegiatan penanganan Covid-19, tentu saja ada penilaian bahwa pemerintah desa tidak konsisten terhadap perencanaan pembangunan desa,” pungkasnya.

Pada Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sumenep sebagai Pemateri adalah MH. Said Abdullah, anggota Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala KPPN Pamekasan dan Pimpinan BPKP. (aln/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO