Terkena Wabah Covid-19, ​Kantor PA dan PN Banyuwangi Lockdown

Terkena Wabah Covid-19, ​Kantor PA dan PN Banyuwangi Lockdown Pengumuman di depan pintu masuk Pengadilan Agama Banyuwangi. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kantor (PA) Banyuwangi lockdown atau ditutup sementara lantaran salah seorang hakim meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Ketua PA Banyuwangi, Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim membenarkan hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan upaya pencegahan penularan virus.

"Setelah ada informasi jika salah satu hakim kami meninggal dunia dan positif terpapar Covid-19, maka seluruh aktivitas pelayanan kami hentikan sementara waktu," kata Akhmad Bisri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Pihaknya pun mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi dengan menyemprotkan disinfektan.

"Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Maka kegiatan persidangan dan pelayanan peradilan ditiadakan. Kemungkinan Senin (14/12/2020) pekan depan persidangan dan pelayanan peradilan sudah aktif kembali," jelasnya.

Tracing pun dilakukan kepada seluruh hakim dan pegawai PA Banyuwangi yang kontak erat dengan yang bersangkutan. Mereka menjalani rapid test dan diminta untuk tidak masuk kantor, dan mengisolasi diri di rumah masing-masing.

"Sementara yang kontak erat dengan hakim positif Covid-19, menjalani swab test," pungkasnya.

(Pengumuman di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Banyuwangi)

Kebijakan lockdown juga dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sehubungan dengan bertambahnya hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.

"Ada 10 orang yang terpapar Covid-19. Tiga orang hakim dan sisanya pegawai," kata salah satu pegawai PN Banyuwangi yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Dari papan pengumuman yang ditempel, rencananya PN Banyuwangi meniadakan pelayanan dan persidangan terhitung mulai tanggal 11-18 Desember 2020. (guh/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO