Dimungkinkan Ada Tersangka Lain, Polisi akan Periksa Reseller Kasus Prostitusi Online di Mojokerto

Dimungkinkan Ada Tersangka Lain, Polisi akan Periksa Reseller Kasus Prostitusi Online di Mojokerto Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko.

Diberitakan sebelumnya, OS, tersangka berkedok rumah kos di Mojokerto menawarkan para remaja kepada lelaki hidung belang dengan harga hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS (38) menyediakan perempuan usia 14 sampai dengan 16 tahun kepada para pria hidung belang. Ia mengaku pernah menjual reseller-nya yang masih duduk di bangku SMP kelas 8.

"SMP kelas 8, dengan tarif Rp 1,3 juta," kata OS.

Namun, OS mengaku hanya mendapatkan uang sewa tempat kamar kos sebanyak Rp 50 ribu. "Hanya dapat 50 ribu," kata OS.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama 2 tahun, dibantu 6 orang reseller.

Dalam menjalankan aksinya, OS menggunakan kamar kosnya sebagai tempat praktik prostitusi. Ia menawarkan anak belasan tahun yang rata-rata masih pelajar SMP/SMA untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO