​Penerapan PPKM Mikro, Pemkab Tuban Bentuk Posko di Tingkat Desa

​Penerapan PPKM Mikro, Pemkab Tuban Bentuk Posko di Tingkat Desa SE Bupati Tuban Nomor 367/600/414.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () berbasis Mikro, Pemkab Tuban membentuk posko di tingkat desa.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban Nomor 367/600/414.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tuban, Rabu (10/2/2021).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan, keberadaan posko pengamanan sebagai wahana pencegahan, penanganan, dan koordinasi stakeholder terkait penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Penerapan Mikro lebih menekankan peranan stakeholder di tingkat desa untuk ikut terlibat penanganan Covid-19," jelasnya.

Endah juga menerangkan, penanganan Covid-19 di tiap desa akan berbeda sesuai dengan zonasi. Pada desa dengan zona merah akan dilakukan isolasi mandiri dan pengawasan ketat. Selain itu, juga diterapkan pembatasan aktivitas warga, salah satunya meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

"Tindak lanjut penanganan menjadi tanggung jawab satgas, pemerintah desa, dan stakeholder terdekat," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban tersebut.

Pihaknya menambahkan, selama ini telah intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada satgas hingga di unit terkecil terkait perubahan regulasi terbaru. "Jika desa kuat, maka kecamatan akan kuat dan harapannya, Kabupaten Tuban juga akan kuat," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, Mikro merupakan pembatasan masyarakat sampai tingkat terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Artinya, pelaksanaan sesuai dengan tingkat sebaran pasien Covid-19.

"Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga di tingkat terkecil," ujar AKBP Ruruh.

Lebih lanjut, kapolres mengatakan ada pemberlakuan zonasi di Kabupaten Tuban selama . Terdapat 4 zona yang didasarkan pada jumlah pasien Covid-19. Yakni, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

Zona kuning jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Zona oranye jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Terakhir, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

"Posko di depan diketuai kepala desa maupun lurah dan dibantu stakeholder terkait dalam pelaksanaannya. Serta akan ditunjang dengan unit-unit pembinaan dan pencegahan yang akan disinergikan dengan Kampung Tangguh Semeru di tiap wilayah," tutupnya. (gun/ian)

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO