Gara-gara Tak Mau Ikut Jual Harta Warisan, Wanita di Sidoarjo Digugat 13 Saudaranya

Gara-gara Tak Mau Ikut Jual Harta Warisan, Wanita di Sidoarjo Digugat 13 Saudaranya

"Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah)," jelasnya.

Begitupun, saat saudaranya memenangkan melawan ahli waris almarhum Haji Said hingga menjual objek tersebut ke pihak lain. "Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut," jelasnya.

Hal itu akhirnya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yaitu Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa'adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha, dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.

Meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar atas yang diajukan tersebut.

Sementara penelusuran dalam laman website PN Sidoarjo menyebut di antaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta nya dikabulkan.

Di antaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa, bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektare.

Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO