TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pembukaan area pertambangan emas oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara) di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Meski para pelaku pertambangan telah mengantongi izin untuk melakukan eksploitasi tambang di Kabupaten Trenggalek, namun dirinya berharap agar kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan.
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Pilkada Trenggalek, Golkar Berikan Rekom pada Pasangan Ipin-Syah
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
"Meskipun dia memiliki izin eksploitasi tapi di situ masih ada kawasan hutan lindung, di situ juga kita pertahankan menjadi kawasan tentang alam karst dan juga ada kawasan ekosistem karst," kata Bupati Arifin.
Ia kemudian menganalogikan izin pertambangan itu layaknya seseorang yang masuk dalam rumah orang lain, meskipun orang tersebut telah diizinkan masuk dalam rumah tersebut.
"Saya dapat izin masuk ke rumah kamu, tapi setelah masuk apakah nanti ditambang atau tidak, ya saya berusaha untuk tidak ditambang," ujarnya mencontohkan.
Alasan Bupati Arifin tidak memperbolehkan para penambang melakukan usahanya di Kabupaten Trenggalek, karena di area penambangan itu terdapat potensi panorama alam yang indah, ekosistem, hutan lindung, dan permukiman yang kesemuanya harus dilindungi.