"Kita kan belum tahu proposal keuntungannya untuk masyarakat itu sebanding atau tidak dengan eksesnya," ucapnya.
Arifin menyampaikan sesuai dengan peraturan yang baru soal izin tambang, yang berhak mengeluarkan izin pertambangan adalah pemerintah pusat maupun provinsi. Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tersebut.
"Jadi, kalau izinnya sudah dipegang silakan dipegang. Tapi, kalau nanti untuk pekerjaan di bawah, ya nanti dulu," ujarnya dengan nada mencegah.
"Saya punya masyarakat, saya punya alam yang harus saya jaga. Jadi kalau saya, tranformasi ekonomi di Trenggalek harus berbasis sumber hayati yang terbarukan," sambungnya.
Sekadar diketahui, PT. SMN dikabarkan telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Trenggalek.
Area konsensi penambangan PT. SMN sendiri meliputi Kecamatan Kampak, Dongko, Watulimo, Munjungan, Karangan, Gandusari, Pule, Suruh, dan Tugu. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News