Dinas PMPTSP Sidoarjo Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Predikat A

Dinas PMPTSP Sidoarjo Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Predikat A PENGHARGAAN: Kepala Dinas PMPTSP Sidoarjo Ari Suryono saat menerima penghargaan dari Kemenpan RB, di Jakarta, Selasa (9/3/2021). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi () kembali memberikan penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo sebagai role model pelayanan publik nasional.

Tahun ini, Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo berhasil mendapat predikat A atau Pelayanan Prima. Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya Dinas PMPTSP di Jawa Timur yang meraih predikat A Pelayanan Prima.

Pemberian piagam penghargaan kepada DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (9/3/2021), pada acara penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB kepada instansi pemerintah yang berhasil meraih predikat A atau Pelayanan Prima dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, ada 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.

Ahmad Muhdlor () mengapresiasi capaian kinerja yang ditetapkan menjadi role model pelayanan publik nasional.

Capaian itu tentunya, menurut akan terus ditingkatkan. Dia ingin selain mempermudah pelayanan perizinan bagi investor, juga fokus menggarap pengembangan UMKM di Sidoarjo.

"Kami berusaha untuk mempermudah izin, menjaga kenyamanan investor ini wajib, tapi di sisi lain UMKM harus diperkuat," cetus , Selasa (9/3/2021).

ingin membuka kanal lain selain investor, yaitu memperkuat pasar UMKM. Tentunya program tersebut dibutuhkan dukungan dinas terkait, termasuk DPMPTSP yang men-support kemudahan izinnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Ari Suryono menjelaskan, layanan perizinan di kantornya semakin hari semakin memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya. Bahkan, pemohon bisa melacak langsung proses perizinan yang telah diajukan.

"Semua pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP saat ini sudah menerapkan sistem online dan bisa dipantau langsung prosesnya," kata Ari Suryono usai menerima penghargaan, Selasa, (9/3/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020, sebanyak enam menteri/pimpinan lembaga dan empat kepala daerah mendapatkan predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. Sedangkan sebanyak 31 Unit Pelayanan Publik di tingkat kementerian, lembaga dan pemda mendapatkan predikat pelayanan prima.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (sta/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO