BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dwi Kusuma Yudha (21) tersangka pembunuhan juragan toko Bisri Efendi (71) kembali dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Pak Bisri Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/3/2021). Polisi membawa Yudha ke TKP untuk melakukan rekonstruksi.
Ada 45 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan yang diperagakan mencakup kronologi saat Yudha datang ke toko, bersembunyi di belakang tandon air, mengambil uang, menutup CCTV, melakukan pemukulan terhadap korban, hingga keluar melenggang santai dari dalam toko.
BACA JUGA:
- Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
- Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
- Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
- Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Ada tiga adegan tambahan yang diperagakan tersangka. Pelaku mengingat adegan saat berada di TKP," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny K. Bara'langi.
Tersangka diketahui memukul korban beberapa kali. Pertama, korban dipukul dua kali menggunakan gagang cangkul yang didapat dari dalam toko. Posisinya saat itu korban sedang keluar kamar hendak menghidupkan saklar listrik yang dimatikan tersangka. Saklar itu berada tepat di depan kamar korban.
Saat memukul kedua kalinya, gagang cangkul patah dan membuat korban jatuh bersimpuh. Lalu korban dipukul lagi sebanyak satu kali hingga ambruk tersungkur. Tersangka lalu melakban kaki korban, selanjutnya masuk ke dalam kamar mengambil uang korban.
Klik Berita Selanjutnya