Pemkab Lumajang Minta Pihak Swasta Beri Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Pemkab Lumajang Minta Pihak Swasta Beri Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Wakil Bupati Lumajang saat berdiskusi dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian tentang jaminan sosial bagi pekerja.

"Melalui kepala dinas ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan, apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan dalam melakukan jaminan sosial bagi di Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," pungkasnya. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO