Sementara Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengungkapkan hasil rapat dengar pendapat antara pekerja seni dan OPD terkait, yakni pemkab sepakat akan segera membuka ruang bagi aktivitas para pekerja seni di Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, ini tadi sudah ada kesepakatan, dari pemerintah daerah sudah membuka izin," kata Mugianto dikonfirmasi usai memimpin rapat dengar pendapat.
Menurutnya, izin tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam dua atau tiga hari ke depan. Meski demikian, ia berharap agar para pekerja seni tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya.
Anggota dewan asal Partai Demokrat ini meminta Satgas Covid-19 tidak melarang mereka melakukan aktivitas. Melainkan melakukan pemantauan terhadap kegiatan hajatan bersama para pekerja seni.
"Jadi, kita jangan melarang masyarakat punya hajatan, tapi kita mengatur bagaimana mencegah penularan Covid-19," pintanya.
"Sepanjang masyarakat disiplin, pekerja seni disiplin, yang buwuh disiplin, yang punya rumah disiplin, yang punya hajatan disiplin, insyallah penularan Covid-19 bisa tereliminisir," tambahnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News