Polemik Pemberhentian Ratusan THL di Banyuwangi Terjawab, Begini Solusinya

Polemik Pemberhentian Ratusan THL di Banyuwangi Terjawab, Begini Solusinya Rakor bersama BKD, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Banyuwangi. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polemik kebijakan rasionalisasi tenaga harian lepas (THL) beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkungan Pemkab Banyuwangi yang sempat menjadi isu panas, akhirnya terjawab.

Komisi I meminta pemkab agar memprioritaskan 331 THL yang terimbas rasionalisasi untuk direkrut kembali serta memberikan mereka pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti tes ulang rekrutmen THL yang rencananya akan digelar pemkab dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"331 THL yang dirasionalisasi kemarin bisa ditarik kembali, namun dengan syarat mengikuti prosedur seleksi atau tes," ucap Ketua Komisi I Irianto, S.H., saat dikonfirmasi usai rakor bersama BKD, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Banyuwangi, Senin (22/3/2021) lalu.

Irianto meminta THL tidak berkecil hati ketika mendapatkan informasi adanya seleksi ulang bagi THL yang terimbas rasionalisasi. Karena sesuai dengan aturan, sebelum pelaksanaan tes, tenaga harian lepas akan diberi pendidikan dan pelatihan (diklat) selama tiga hari.

"Ketika berbicara tes, harus sesuai aturan dan skala prioritas bagi 331 THL tersebut karena mereka sudah lama bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Untuk itu mereka akan diberi diklat khusus selama tiga hari agar dapat lolos seleksi," jelas Irianto.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Politikus PDI Perjuangan Dapil Banyuwangi III ini berharap kepada 331 THL yang terimbas rasionalisasi kemarin, bisa memanfaatkan waktu untuk belajar dengan mengikuti diklat selama tiga hari agar bisa lolos seleksi dan dapat bekerja kembali.

"Jika sudah mendapatkan diklat dan kisi-kisi ternyata masih tidak lolos, ya Wallahu a’lam. Intinya kami sudah konsisten mengawal persoalan THL ini agar tidak gejolak dan dapat bekerja kembali," ucapnya.

BACA JUGA:  Nilai Pengurangan dan Pemberhentian Ratusan THL Tidak Manusiawi

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda membenarkan bahwa Pemkab Banyuwangi berencana melakukan rekrutmen THL untuk mengisi kebutuhan pegawai di sejumlah SKPD.

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

"Rencananya rekrutmen akan kami umumkan pada tanggal 26 Maret 2021 mendatang. Rencana ini masih akan kami laporkan kepada Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani dan Sekretaris Daerah Mujiono," ucap Nafiul Huda.

Sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dari masing-masing SKPD, formasi THL yang dibutuhkan sebanyak 375 orang. Seleksi ini terbuka untuk umum, tetapi sesuai dengan arahan bupati rekrutmen kali ini lebih memprioritaskan 331 THL yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang kemarin.

"Untuk jumlah kebutuhan THL di masing-masing perangkat daerah masih kami godok, paling banyak yang di Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Kependudukan, dan Satpol PP, dan yang jelas sesuai arahan bupati akan diprioritaskan bagi 331 THL dengan cara diberi diklat selama tiga hari agar bisa lolos seleksi," ucap Nafiul Huda.

Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah

Selain itu, dalam rekrutmen ini pihaknya juga membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas, sebagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemerintah wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO