Ditanya tentang penggeledahan dan penyitaan berkas olah KPK di kantor PDAM, Riza dengan tegas membantahnya. "Tak ada penggeledahan dan penyitaan berkas. Ya seperti saya bilang tadi, itu penyidik KPK usai lakukan pemeriksaan pihak PT Dewata dengan meminjam ruang di Dewas PDAM," terang Riza.
Menurut Riza, sejauh ini tim penyidik KPK tidak mengambil berkas atau data apapun di kantor PDAM. "Data di KPK sudah sangat lengkap," katanya.
Karena itu, Riza mengungkapkan, materi pemeriksaan ketika dirinya dimintai keterangan oleh KPK beberapa hari lalu, di antaranya adalah terkait benar atau tidaknya data yang ditunjukkan KPK. "Jadi, data KPK sudah komplit soal kasus ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama investasi senilai total Rp 133 miliar. Meliputi, kerja sama dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT) berupa pembangunan proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) senilai Rp 47 miliar.
Serta, kerja sama dengan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) berupa pembangunan proyek rehabilitation operating transfer (ROT) di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik senilai Rp 86 miliar. Kedua proyek tersebut terjadi di tahun 2012 dengan masa kerja sama 25 tahun
KPK sudah memanggil dan minta keterangan puluhan pejabat aktif dan mantan pejabat PDAM Giri Tirta. Mereka dimintai keterangan di kantor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News