26 Jaksa Kejari Terima Penghargaan Wali Kota Surabaya

26 Jaksa Kejari Terima Penghargaan Wali Kota Surabaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 26 Jaksa yang bertugas di tiga seksi Kean Negeri (Kejari) Surabaya menerima piagam dari , Eri Cahyadi. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ke-26 Jaksa penerima ini di antaranya yakni, Kepala Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Normadi Elfajr.

Penyerahan piagam ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (23/4/2021).

, Eri Cahyadi mengatakan, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan . Dengan demikian, pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kean Negeri Surabaya," kata Eri.

Pihaknya mengaku optimis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya, aset yang telah berhasil diselamatkan itu ke depannya diharapkan dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

"Ini terus bergerak dan terus berjalan. Karena setiap permasalahan juga akan kita petakan. Ini mungkin dalam waktu dekat juga ada beberapa yang saya tandatangani, sekitar 5 lagi surat kuasa untuk pendampingan," ujarnya.

Kerja sama ini akan berdampak terhadap berkurangnya permasalahan aset-aset milik yang masih bermasalah. Terutama, terkait sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan. "Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa kita manfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," tuturnya.

Sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Eri Cahyadi memberikan kepada 26 Jaksa . Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan kean, pemkot dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.

Sementara itu, Kepala , Anton Delianto juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran di . Sebab, telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik non litigasi maupun litigasi.

"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp. 2,225 miliar," katanya.

Dengan adanya penambahan item dalam kerja sama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya. "Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya," pungkasnya.

Terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.

Dari kerja sama tersebut, pemkot yang didampingi telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 312.277.900.000 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 2.225.387.627. (dra/ian)

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO