BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Oknum kiai di Bangkalan yang melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan vonis, Senin (24/5/2021).
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
- Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Wafat
- Berawal Kenalan di TikTok lalu Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bangkalan Disetubuhi 2 Pria
- PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan putusan tersebut diberikan sesuai hasil musyawarah majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak dan setelah korban dewasa. Kita tidak berbicara antara berat atau ringan, tapi ini adalah kewajiban kita memberikan putusan yang adil," ungkapnya kepada wartawan.
Untuk merespons hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memberikan waktu berpikir kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum selanjutnya.
"Kami berikan waktu 7 hari, silakan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya," terangnya.