"Selanjutnya, oleh panitia P3D hasil itu dilaporkan ke kades, dan kades memintakan rekomendasi ke camat. Isi rekomendasi camat itu hanya sebatas menentukan dua calon tersebut. Dan, yang mendapat rekomendasi sebagai perangkat desa, maka kepala desa yang menetapkan dan melantik," jelasnya.
Menurutnya, jika dalam waktu tertentu camat tidak memberikan rekomendasi, kades berwenang menerbitkan SK untuk pelantikan.
"Jadi, dalam hal ini wewenang camat seperti diatur dalam perda maupun perbup, secara khusus. Sekali lagi secara khusus, hanya mengeluarkan rekomendasi calon terpilih. Itu pun dalam waktu 7 hari jika tidak mengeluarkan rekomendasi, kades bisa menetapkan calon terpilih," bebernya.
Karena itu, tambah Hariyadi, langkah Camat Benjeng membatalkan SK Kades Munggugebang adalah melampaui wewenang atau sewenang-wenang.
"Dalam ilmu hukum itu ada azas lex specialis derogat legi generalis, yaitu Undang-Undang yang khusus mengesampingkan Undang-Undang yang umum. Artinya, jika ada aturan khusus tidak boleh menggunakan yang umum. Untuk itu, dalam kasus di Desa Munggugebang aturan yang khusus mengatur penjaringan dan penyaringan perangkat desa diatur khusus dalam perda dan perbup," tambahnya.
"Dan, di dalam perda dan perbup kewenangan camat hanya merekomendasi bakal calon yang dilaporkan kades, untuk diangkat sebagai perangkat desa. Tidak ada kewenangan lain," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News