Cekoki Miras lalu Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Ngancar Kediri Diringkus Polisi

Cekoki Miras lalu Cabuli Gadis 17 Tahun, Warga Ngancar Kediri Diringkus Polisi Tersangka PP (nomor 2 dari kanan) saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Kediri. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berbuat cabul, seorang pria berinisial PP (30), Warga Ngancar, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan orang tua korbannya dan diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim menerima laporan keluarga korban, sebut saja Bunga (17), atas dugaan pencabulan yang dilakukan PP.

"Menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit PPA Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu Rizkika, Minggu (30/5/2021).

Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin (24/5/2021) lalu. Pada saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah kontrakan pelaku.

"Rumah korban dan kontrakan pelaku memang tidak jauh. Akhirnya korban datang dengan jalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras," terang Iptu Riskika.

Korban sengaja diminta datang di rumah kontrakan pelaku ini, untuk diajak minum-minuman keras hingga mabuk. Setelah mabuk, teman-teman pelaku pergi, hingga di rumah kontrakan itu tinggalah pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu, korban disuruh menutup pintu jendela oleh pelaku. Alasannya, agar tidak ketahuan ibu korban.

"Pada saat korban menutup jendela, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur," ujar Rizkika.

Kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bila korban tidak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi.  Pelaku diduga merekam korban saat sedang mandi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, korban tidak bisa menolak ajakan pelaku karena takut mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video korban sedang mandi," imbuhnya.

Apes, saat hendak disetubuhi, ternyata korban sedang menstruasi. Sehingga pelaku yang pada saat itu nafsu bejatnya di ubun-ubun berusaha melampiaskan hasratnya dengan meraba-raba korban.

"Korban pun berusaha melarikan diri dan akhirnya berhasil. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ujar Rizkika.

Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai video korban yang sedang mandi. Pelaku hanya mengaku punya video itu untuk menakut-nakuti korban agar mau disetubuhi..

"Pelaku ternyata tidak mempunyai rekaman video korban sedang mandi. Pelaku sendiri saat ini masih dimintai keterangan," pungkas Iptu Rizkika. (uji/zar)

Lihat juga video 'Pesta Miras, 8 Remaja di Pasuruan Digerebek, 3 di antaranya Cewek Cantik':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO