Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Komisi E DPRD Jatim Minta Pengelola SMA SPI Bantu Penegak Hukum

Terkait Kasus Kekerasan Seksual, Komisi E DPRD Jatim Minta Pengelola SMA SPI Bantu Penegak Hukum Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD saat diwawancarai awak media.

"Kami akan melakukan kontrol agar siswa tidak rentan akan kejahatan. Kami juga memiliki akses pendidikan yang tidak terbatas untuk bisa mengakses semua program pendidikan yang ada di seluruh sekolah di Kota Batu. Kita ada memiliki pengawas sekolah yang ditetapkan untuk menjadi pengawas utama di sekolah SPI ini, yang mana tugas pengawas tersebut adalah mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolah di sini," jelas Ramli.

"Saya melihat sudah ada petugas-petugas di sekolah ini yang masing-masing sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan stardar regulasi," tegasnya.

Di tempat yang sama, Andriyanto dari DP3AKB Pemprov Jatim menjelaskan pihaknya akan melakukan kajian terkait dugaan ekploitasi ekonomi. Karena siswa yang menjalani kegiatan belajar mengajar di situ ternyata juga dipekerjakan.

"Sejauh ini yang melapor adalah alumni dan sudah tidak bersekolah di sini lagi atau sudah lulus. Akan tetapi dulu pada waktu terjadi dugaan kekerasan seksual dan ekploitasi ekonomi status pelapor masih siswa aktif dan di bawah umur. Jadi kami akan mengkaji lebih dalam lagi untuk memastikan kebenarannya," ujar Andriyanto.

Dikonfirmasi secara terpisah, MD Furqon, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Saya yang ditunjuk oleh Ibu Wali Kota Batu untuk menyampaikan pada rekan-rekan media terkait ada dugaan pelapor dan terlapor di sekolah ini. Kita juga akan terus tetap melakukan pendampingan sampai pengadilan memutuskan mana tersangka dan mana korban," ungkap Furqon.

Masih kata Furqon, pendampingan tersebut dapat bersifat psikologis, trauma healing, serta medicology.

"Kita tunggu proses hukum berjalan tuntas, marilah kita beri kesempatan aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan kewenangannya agar mereka bisa bekerja secara obyektif dan transparan. Kami juga meminta Kabid Humas Polda Jatim untuk membentuk posko pengaduan di Kota Batu. Pihak kami juga sudah mengagendakan pada Bapak Kapolres Batu untuk menggelar rapat bersama Wali Kota Batu guna menetapkan di mana letak posko yang sedianya akan segera dibentuk tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersama Kepala DP3AP2KB Kota Batu MD Furqon, Sabtu (29/5) kemarin, melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Data sementara, jumlah korban sebanyak 15 anak. Kasus kekerasan yang terjadi di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009-2010 hingga 2020. Para korban berasal dari Palu, Kudus, Madiun, Kutai, Poso, serta ada yang dari Blitar. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO