AJI Jember Kecam Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas

AJI Jember Kecam Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penangkapan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Jember lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, mendapat tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen () Jember. Jember menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.

Ketua Jember, Ira Rachmawati, mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena tindakan pemerasan sangat bertolak belakang dengan kerja-kerja profesi wartawan.

Baca Juga: ​Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa

“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira Rachmawati, Ketua Jember pada Rabu (16/06/2021).

Dalam KEJ pasal 1, jelas Ira, ditegaskan bahwa wartawan tidak boleh beritikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Selain itu, peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,” tutur Ira.

Baca Juga: AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

Selain itu, dalam pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan.

“Sehingga dalam melakukan wawancara harus secara patut, tidak dengan mengancam. Tidak bisa hanya dengan berbekal kartu pers yang bisa dicetak di mana saja, lantas merasa bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman,” tambah Ira.

Karena itu, Jember juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers. “Kami menilai, ini masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tutur Ira.

Baca Juga: Roma Kembali Pimpin IJTI Korda Kediri

Melalui kasus ini, Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak pemerasan atau permintaan tertentu dengan ancaman pemberitaan, oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis.

“Selama ini kami kerap menerima keluhan yang disampaikan secara tidak langsung (bukan oleh korban langsung) tentang ulah pihak yang mengatasnamakan wartawan dan melakukan tindakan yang jauh dari profesi jurnalis profesional. Tidak semua berani melawan atau melapor. Sehingga terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak citra jurnalis di masyarakat umum,” tegas Ira.

Karena itu, ia meminta polisi mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.

Baca Juga: Duet Miko-Fatikhin Jadi Nakhoda Baru AJI Kediri Periode 2024-2027

Jember juga siap menerima keluhan masyarakat yang merasa bimbang menghadapi pihak tertentu yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

“Pengaduan bisa dilakukan baik kepada pengurus Jember maupun melalui kanal media sosial instagram (@ajijember) yang dimiliki oleh Jember,” pungkas Ira. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO