KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Selama tahun 2021 hingga bulan Juni, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan pada 394 titik ruas jalan dari berbagai status jalan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, bahwa status jalan dibagi menjadi 4, yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
BACA JUGA:
- Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
- Pastikan Progres Pembangunan, Mas Abu Tinjau RTH Alun-Alun Kota Kediri
- Cegah Orang Terjatuh, Warga Rembangkepuh Kediri Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang
- Prodamas Plus dan DPUPR Ubah Tempat Tumpukan Sampah Jadi Kawasan Kampung Tani Produktif
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan, maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Maka koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa perlu terus terbangun.
"Secara berkala kita selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jikalau ditemui kerusakan seperti jalan berlubang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," ungkap Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan DPUPR Kota Kediri, Sabtu (19/6).
Dijelaskan Endang, selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlubang dan sebagainya. "Kita juga menerima aduan dari masyarakat. Jika ada jalan berlubang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survei supaya bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Endang.
Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber, di antaranya melalui layanan Suara Warga (Surga), laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi Lapor, hingga surat yang masuk ke DPUPR.
Klik Berita Selanjutnya