Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C

Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C Kerabat Sumai memprotes putusan MA atas tanahnya. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sumai, warga Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di dusun tersebut. Ini setelah MA memenangkan Wuliyono atas tanah bangunan seluas 902 meter persegi tersebut berdasarkan alat bukti Letter C.

Padahal, Sumai telah mengantongi sertifikat hak milik atas tanahnya sejak tahun 2004 lalu.

Baca Juga: Kunjungi Kantah di Pontianak, Menteri AHY Sampaikan Nilai Ekonomi pada Sertifikat Tanah

Apalagi, dalam Letter C tidak tercantum luas tanah. Sehingga, pemilik sertifikat mempertanyakan putusan MA tersebut. Sumai yang merupakan ahli waris menduga ada "sesuatu" di dunia peradilan setempat.

"Saat sidang, saksi yang dihadirkan oleh tergugat bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu. Tapi anehnya oleh hakim pernyataan saksi-saksi itu diterima," ungkap Sumai, Kamis (24/6/2021).

Ia juga menduga ada kejanggalan saat persidangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Bahkan, oleh hakim, BPN tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi.

Baca Juga: ​Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar

"Ada dugaan permainan mafia tanah. Kita mencari keadilan. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka. Aparatur desa sudah tahu kronologinya, tapi anehnya diam saja," cetusnya.

Ihwal kisah ini bermula kasus sengketa sejak 2016 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan Sumai, termasuk sampai tingkat banding hingga kasasi, namun pengadilan tetap memutuskan berpedoman pada Letter C yang menjadi alat bukti Wuliyono dan kawan-kawan. Bahkan, di tingkat kasasi ternyata keputusan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto, alias kasasi ditolak.

"Bagaimana bisa pemilik sah sertifikat tanah kalah di pengadilan terhadap pemilik bukti hanya berupa Letter C. Kalau seperti itu berarti Letter C lebih kuat secara hukum daripada sertifikat tanah," sindirnya.

Baca Juga: Penerapan Sertifikasi Tanah Elektronik, Menteri AHY Bakal Tambah Lebih dari 100 Kantor Pertanahan

Karenanya, Sumai berharap kepada Presiden RI, Joko Widodo agar memberi bantuan atas ketidakadilan yang dialaminya.

"Padahal pak presiden pernah bilang sertifikat tanah itu bukti yang kuat. Tapi faktanya ternyata ketika digugat kalah dengan bukti Letter C," tuturnya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto, Syakur mengatakan bahwa pihak yang tidak terima dengan keputusan eksekusi lahan masih bisa melakukan proses-proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng

"Kalau merasa tidak terima silakan lakukan proses hukum selanjutnya," tuturnya singkat saat memimpin eksekusi lahan. (yep/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO