"Camat dapat menerima pelimpahan kewenangan akan tetapi sebatas aspek perizinan, rekomendasi dan penetapan-penetapan terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diberikan oleh bupati," jelas Fajar.
Namun, lanjut Fajar, camat tidak termasuk memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala desa. "Justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu," ungkapnya.
"Jelasnya, pembatalan SK kades bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya (bupati/wali kota) dan tentu pembatalan keputusan oleh pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)," bebernya.
Kemudian, dari sisi desa, masih kata Fajar, juga ada petunjuk Permendagri No. 67 Tahun 2017 Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Sebagai contoh tentang kewenangan pada Pasal 7 Ayat (2), pokok intinya pelaksana tugas kekosongan perangkat desa saja berupa surat resmi dari kepala desa yang tembusannya disampaikan kepada bupati melalui camat. Kemudian, pada Ayat (5) pengisian perangkat desa dikonsultasikan/rekomendasi kepada camat. Artinya apa? Beberapa petunjuk regulasi itu camat hanya sebagai pembina, pengawasan, fasilitator, dan koordinator," jelas Fajar.
Karenanya, tambah Fajar, langkah Camat Benjeng mengeluarkan SK pembatalan terhadap SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng atas pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes adalah merupakan penyalahgunaan wewenang.
"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) Huruf a UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Benjeng Suryo Wibowo mengaku sudah menerima surat keberatan dari Andi Fajar Yulianto. Namun, menurut Suryo sejauh ini surat tersebut belum direspons.
"Sejauh ini belum kami respons. Masih akan kami kaji. Kami akan mengkajinya, dengan berbagai pertimbangan," tukasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News