BANGYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi tak butuh lama mengungkap kasus pembuangan jasad janin bayi ke dalam sumur di sebuah tempat praktik seorang dokter di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jumat (10/9/2021).
Pelaku ternyata seorang perempuan berusia 14 tahun yang kini masih duduk di bangku SMP yang tak lain ibu kandung janin bayi malang tersebut. Mirisnya lagi, pelaku juga merupakan korban pemerkosaan yang diduga dilakukan SW (60), tetangganya sendiri.
BACA JUGA:
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
- Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dari kasus pembuangan bayi itu, polisi menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku SW yang juga diduga sebagai ayah biologis dari janin bayi yang dibuang tersebut
”Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian sang bayi dibuang ke dalam sumur,” kata Nasrun.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan SW pada April 2020. Hal ini berdasarkan keterangan dari korban yang juga sebagai pelaku pembuang janin bayi berusia 8 bulan dan berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga terjadilah persetubuhan mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya