PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menggulung 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru mulai 1 September hingga 12 September lalu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 4 tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 pengedar obat keras daftar G.
BACA JUGA:
- 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
- Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
- Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
- Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading.
"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," ujar kapolres.
Sementara, pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
"Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua," jelasnya.
Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.
Klik Berita Selanjutnya