Ia juga menyayangkan Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan, dr. Muljadi Amanullah, Sp.O.G. yang langsung melayangkan surat pencabutan rekomendasi SIP kepada kepala dinas kesehatan (kadinkes) tanpa melalui pemanggilan atau teguran terlebih dahulu.
"Sesuai peraturan Kemenkes Nomer 2025 tahun 2011 pasal 31, di mana dalam rangka pengawasan dan pembinaan, sanksi administratif diberikan berupa peringatan lisan, tulisan, sampai kepada pencabutan surat izin praktik (SIP), setelah kadinkes mendengar pertimbangan dari organisasi profesi," ungkap Bahtiar saat jumpa pers di RM Joglo Socah, Rabu (20/10).
"Sebenarnya persoalan ini bukan semata-mata karena persoalan memberikan uang transport kepada bidan melebihi dari kesepakatan, tapi karena persaingan bisnisnya," tudingnya.
Oleh sebab itu, Bahtiar meminta diadakan pertemuan antara kliennya dengan Ketua POGi dr. Mulyadi dan 10 dokter anggota POGI, beserta bidan yang mengaku menerima fee transport melebihi kesepakatan.
Sementara itu, dr. Muljadi Amanullah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan tak menjawab. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News