TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 234 pelanggar lalu lintas mengurus tilang sekaligus mengambil barang bukti SIM dan STNK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (28/10). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhesdi, mengatakan bahwa secara umum pelanggar lalu lintas saat ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Hampir 80 persen pelanggaran lalu lintas didominasi oleh motor, sisanya kendaraan roda empat," ujarnya.
BACA JUGA:
- Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
- Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
- Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
- Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen
Mereka yang mengambil barang bukti SIM dan STNK ialah pelanggar yang terjaring operasi lalu lintas dua minggu yang lalu. Adapun jumlah denda yang diberikan pada ratusan orang itu bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tidak membawa SIM, pengadilan memutuskan denda sebesar Rp100 ribu. Tapi, jika pelanggar tidak memiliki SIM akan didenda sebesar Rp200 ribu.
"Tapi jika pelanggaran itu lebih dari satu, maka penyidik akan menambah pasal lebih dari 1. Denda yang diputus hakim pun akan lebih besar, biasanya lebih dari Rp100 ribu," paparnya.
Fajar menuturkan, jangka waktu pengambilan barang bukti seperti SIM dan STNK adalah dua tahun. Jika dalam dua tahun barang bukti itu tidak diambil oleh pelanggar, maka akan dilakukan pemblokiran.
"Jadi kita akan mengusulkan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak dibayarkan dendanya," tuturnya. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News