TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban menggelar operasi Barang Kena Cukai (BKC), Senin (8/11).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan tembakau ilegal di Bumi Wali (sebutan lain Kabupaten Tuban).
Operasi yang dimotori Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda itu menyasar produsen rokok, toko, pasar, maupun pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, petugas menyita 34 pack rokok ilegal atau polos tanpa pita cukai dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai, dari 17 desa di 8 kecamatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Sunarto, mengungkapkan operasi penegakan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi kepada penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” ungkapnya, Senin (8/11).
Pada kesempatan ini, Sunarto juga menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Antara lain, dialokasikan pada bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
"Tahun ini Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar," imbuhnya.
Selain itu, DBHCHT juga diperuntukkan memenuhi sarana prasarana di puskesmas dan dua RSUD yang ada di Tuban, yakni RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma senilai Rp 2,1 miliar.
"Tahun lalu perolehan DBHCHT digunakan untuk biaya pembangunan Puskesmas Temandang dan Jatirogo. Selain itu, sebagian pendapatan DBHCHT diperuntukan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja," lanjutnya.
Klik Berita Selanjutnya