Ibu Anak Panti Korban Penganiayaan Sekaligus Pencabulan di Kota Malang Tolak Hasil Sidang Diversi

Ibu Anak Panti Korban Penganiayaan Sekaligus Pencabulan di Kota Malang Tolak Hasil Sidang Diversi Terdakwa (baju hitam) yang menyuruh menganiaya korban, saat memberikan keterangannya kepada hakim.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus perundungan dan pencabulan terhadap bocah kelas VI SD, yang menjadi anak asuh di sebuah yayasan di Kota Malang beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Penyelesaian perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang digelar secara diversi menemui kegagalan, Selasa (14/12). Artinya, para pihak tidak ada kesepakatan. Pihak korban meminta kasus atau perkara itu tetap dilanjutkan dengan sidang secara pidana.

Baca Juga: Suami KDRT ke Anak, Seorang Ibu Warga Graha Family Lapor ke Polrestabes Surabaya

Perlu diketahui, sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan.

Oleh karenanya, pada hari yang sama dilanjutkan sidang secara pidana dengan menghadirkan 5 terdakwa dengan sidang secara terpisah. Pertama, sidang kasus dengan terdakwa yang menyuruh melakukan penganiayaan. Berikutnya, kelima terdakwa menjalani sidang bersama dalam kasus penganiayaan.

Penasihat hukum korban, Leo Angga Permana, mengatakan bahwa setelah dilakukan sidang diversi, ibu korban menolak hasil sidang diversi dan meminta para terdakwa supaya dilanjutkan sidang secara pidana.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka

"Ibu korban merasa tidak puas dan meminta agar para terdakwa dilanjutkan sidang secara pidana. Untuk itu, sekarang ini saya harus menjemput terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan, walau proses sidangnya secara terpisah dengan melalui zoom," paparnya.

(Empat terdakwa lainnya saat digiring ke ruang sidang. Foto kiri, terdakwa saat dijebloskan ke tahanan)

Sidang lanjutan secara pidana dilakukan pada pukul 14.20 WIB dengan mendengarkan keterangan dari pertanyaan hakim. Kemudian berselang sekitar 35 menit, 4 terdakwa yang juga tergolong masih anak-anak tersebut digiring masuk ke ruang sidang menyusul satu terdakwa yang sudah berada di ruang sidang sebelumnya.

Baca Juga: Mahasiswa PMM UMM Gelar Konseling Peningkatkan Potensi Anak di Panti Asuhan Al-Akhlaqul Karimah

Sementara itu, korban perundungan dan pelecehan seksual, sebut saja mawar, masih tampak depresi berat. Hal itu terbukti saat keluar dari ruang sidang, ia terus menangis hingga membuat iba bagi yang melihatnya.

(Korban berbaju biru diapit ibu kandung dan PH)

Setelah mengikuti sidang, korban kembali diamankan di save house yang difasilitasi Dinas Sosial Provinsi Jatim. "Bahkan korban akan mendapat fasilitas pendidikan sampai keperguruan tinggi," pungkas Leo.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek

Sampai berita ini diturunkan, sidang terdakwa masih berlangsung, sehingga belum dapat komentar dari JPU. Namun sejauh ini, sidang hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik terdakwa maupun korban. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO