KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri mulai menyelidiki panitia penyelenggara seleksi perangkat desa, baik penyelenggara dari desa maupun pihak ketiga selaku tim penguji.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono, yang meminta indikasi pelanggaran pada penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa diusut tuntas.
Langkah inspektorat itu, berangkat dari pemeriksaan aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel, Kecamatan Papar, yang keberatan terkait hasil penilaian ujian. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Wirawan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, panitia penyelenggara Desa Ngampel mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji)," kata Wirawan, Selasa (14/12/2021).
Saat mendatangi pihak ketiga, yakni salah satu perguruan tinggi di Tulungagung itu, pihaknya mengajak tenaga yang ahli bidang teknologi informasi (TI). Hal itu karena selain meminta keterangan, tak menutup kemungkinan pengumpulan bukti dilakukan dengan pemeriksaan komputer.
"Kita takut ada data yang dihilangkan, makanya tenaga TI kita ajak. Kita juga ingin mengetahui kenapa ada nilai-nilai yang sama, makanya kita perlu cek komputer," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya